Berita Desa

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT

DESA PANGKALAN TIGA

Tingkatkan Transparansi, Aparatur Desa Pangkalan Tiga Tegaskan Komitmen Bebas KKN Lewat Surat Pernyataan.

PANGKALAN TIGA – Sebagai wujud nyata transparansi dan peningkatan kualitas birokrasi di tingkat tapak, Pemerintah Desa Pangkalan Tiga secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan Publik. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen tertulis seluruh aparatur desa untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta bebas dari pungutan liar (pungli).Maklumat Pelayanan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah kontrak sosial dan janji legalitas hukum antara pemerintah desa dengan seluruh warga masyarakat. Dokumen resmi tersebut kini dipajang secara terbuka di area ruang tunggu Kantor Desa dan dipublikasikan melalui kanal digital agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Kepala Desa Pangkalan Tiga menegaskan bahwa maklumat ini menjadi pedoman baku bagi seluruh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) dalam melayani kebutuhan administrasi warga. "Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, kami mengikat diri untuk bekerja secara profesional dan tepat waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Warga kini memiliki kepastian hukum mengenai waktu dan syarat pengurusan dokumen," jelasnya.Dalam maklumat yang diterbitkan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus reforma pelayanan di Desa Pangkalan Tiga:

Kepastian Waktu dan Prosedur: Menjamin setiap pengurusan surat-menyurat (seperti dokumen kependudukan, surat pengantar, maupun izin usaha) diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam SOP.

Transparansi dan Keadilan: Memberikan perlakuan pelayanan yang sama adilnya kepada setiap warga tanpa memandang latar belakang, serta menegaskan

bahwa seluruh pelayanan dasar tidak dipungut biaya di luar ketentuan peraturan desa.

Keterbukaan Kritik dan Sanksi: Menyediakan ruang evaluasi bagi warga melalui kotak pengaduan. Pemerintah desa juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi administratif atau melakukan perbaikan langsung jika kualitas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan isi maklumat. (adm).

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image